Villa 2BR in Ubud
Ubud · 2 kamar tidur
Hak Milik
143 m² bangunan
Rp 5.333.232.814
Rp 37,3 jt per m² bangunan
Listing terakhir diperbarui 4 November 2026.
Ubud · 2 kamar tidur
Hak Milik
143 m² bangunan
Rp 5.333.232.814
Rp 37,3 jt per m² bangunan
Tegallalang · 1 kamar tidur
Hak Milik
80 m² bangunan
Rp 3.047.561.608
Rp 38,1 jt per m² bangunan
Lodtunduh · 2 kamar tidur
Hak Milik
176 m² bangunan
Rp 4.934.147.365
Rp 28 jt per m² bangunan
Lodtunduh · 4 kamar tidur
Hak Milik
220 m² bangunan
Rp 8.435.215.164
Rp 38,3 jt per m² bangunan
Ubud · 3 kamar tidur
Hak Milik
400 m² bangunan
Rp 20.317.077.385
Rp 50,8 jt per m² bangunan
Ubud · 3 kamar tidur
Hak Milik
560 m² bangunan
Rp 18.140.247.665
Rp 32,4 jt per m² bangunan
Ubud · 2 kamar tidur
Hak Milik
150 m² tanah · 135 m² bangunan
Rp 4.949.000.000
Rp 36,7 jt per m² bangunan
Gerih · 4 kamar tidur
Hak Milik
639 m² tanah · 284 m² bangunan
Rp 8.067.000.000
Rp 28,4 jt per m² bangunan
Pejeng · 2 kamar tidur
Hak Milik
190 m² tanah · 117 m² bangunan
Rp 4.713.000.000
Rp 40,3 jt per m² bangunan
Pejeng Kangin · 4 kamar tidur
Hak Milik
868 m² tanah · 399 m² bangunan
Rp 10.188.000.000
Rp 25,5 jt per m² bangunan
Pejeng · 4 kamar tidur
Hak Milik
600 m² tanah · 430 m² bangunan
Rp 8.939.000.000
Rp 20,8 jt per m² bangunan
11 terdaftar: jual villa freehold (hak milik) di Ubud, dari agensi mitra Baliestate. Median harga yang diminta Rp 8,1 M (sekitar US$500,000), dari 11 listing yang mencantumkan harga; seperlima termurah di bawah Rp 4,9 M dan seperlima teratas mulai Rp 10,2 M. Ukuran paling umum dua kamar tidur (4 dari 11 listing yang mencantumkan jumlah kamar). Harga penawaran dari listing mitra, dicek 4 November 2026. Harga yang ditawarkan, bukan transaksi.
Median harga yang diminta Rp 8,1 M (sekitar US$500,000), dari 11 listing yang mencantumkan harga; seperlima termurah di bawah Rp 4,9 M dan seperlima teratas mulai Rp 10,2 M.
11 terdaftar di Baliestate saat ini. Angkanya berubah saat listing ditambahkan dan dihapus.
Ukuran paling umum dua kamar tidur (4 dari 11 listing yang mencantumkan jumlah kamar). Mediannya 3 kamar tidur.
Tidak atas nama sendiri. Hak Milik hanya untuk warga negara Indonesia menurut Pasal 21 UUPA. Orang asing bisa memakai tanah hak milik lewat perusahaan PT PMA, yang memegangnya sebagai Hak Guna Bangunan, atau menyewanya dari pemilik. Kepemilikan lewat nominee batal demi hukum menurut Pasal 26 ayat (2).
Hak Sewa atau Hak Milik: apa yang bisa dimiliki orang asing →